Akulturasi Hukum Waris (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam...

Akulturasi Hukum Waris (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

H. Syaikhu, M.H.I.
Sukakah Anda buku ini?
Bagaimana kualitas file yang diunduh?
Unduh buku untuk menilai kualitasnya
Bagaimana kualitas file yang diunduh?
Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.
Tahun:
2021
Edisi:
Pertama
Penerbit:
K-Media
Bahasa:
indonesian
Halaman:
196
ISBN 10:
6233162068
ISBN 13:
9786233162067
File:
PDF, 2.14 MB
IPFS:
CID , CID Blake2b
indonesian, 2021
Membaca daring
Pengubahan menjadi sedang diproses
Pengubahan menjadi gagal